ACER
ACER
adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perkembangan teknologi
dan informasi yang telah mendunia, yang banyak menghasilkan banyak teknologi
mutakhir terbaru dengan fitur-fitur yang kian berkembang sesuai kebutuhan
pengguna. Acer pertama kali didirikan dengan nama Multitech oleh Stan Shih pada
tahun 1967 dan berganti nama menjadi Acer pada tahun 1987. Kantor pusat Acer
sekarang berada di kota Sijhih, Taipe, Taiwan.
Nama Acer sendiri sudah tidak asing
lagi bagi pengguna teknologi di Indonesia. Acer terkenal dengan berbagai macam
produk yang dihasilkan, seperti, computer, laptop, netbook, notbook, tab,
hardisk, LCD, video proyektor, IT Service dan lainnya. Ada pula produk Acer
dalam bentuk Softwarenya seperti server, penyimpanan data, layar, peripheral,
dan solusi e-bisnis untuk bisnis, pemerintah, pendidikan dan pengguna pribadi.
Acer
merupakan salah satu perusahan jasa penyedia atau penghasil hardware dan
software terbaik didunia ACER adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam
bidang perkembangan teknologi dan informasi yang telah mendunia, yang banyak menghasilkan
banyak teknologi mutakhir terbaru dengan fitur-fitur yang kian berkembang
sesuai kebutuhan pengguna. Acer pertama kali didirikan dengan nama Multitech
oleh Stan Shih pada tahun 1967 dan berganti nama menjadi Acer pada tahun 1987.
Kantor pusat Acer sekarang berada di kota Sijhih, Taipe, Taiwan.
Nama Acer sendiri sudah tidak asing
lagi bagi pengguna teknologi di Indonesia. Acer terkenal dengan berbagai macam
produk yang dihasilkan, seperti, computer, laptop, netbook, notbook, tab,
hardisk, LCD, video proyektor, IT Service dan lainnya. Ada pula produk Acer
dalam bentuk Softwarenya seperti server, penyimpanan data, layar, peripheral,
dan solusi e-bisnis untuk bisnis, pemerintah, pendidikan dan pengguna pribadi.
Acer
banyak bekerja sama dengan perusahaan software pendukung teknologi dibelahan
dunia. Contohnya seperti Microsoft Windows, Intel, LPGA
Corporation, graphic video : ati radeon, nvidia, dan masih banyak lainnya.
Perkembangan dari kerja sama dengan perusahaan diatas sangat membantu acer
dalam meningkatkan mutu kualitas dari spesifikasi produk Acer.
Di
Indonesia sendiri PT Acer Indonesia
mengadakan kerjasama dengan Universitas Brawijaya dalam kegiatan Information
dan Communication (ICT) Pendidikan. Kerjasama ini dimaksudkan sebagai salah
satu bentuk implementasi ICT dalam dunia pendidikan dengan penyediaan sarana
dan prasarana ICT yang mendukung dunia pendidikan, baik bagi dosen, karyawan,
maupun mahasiswa. Lebih rinci, disebutkan bahwa kerjasama ini dilaksanakan
dalam bentuk pengadaan hardware, sponsorship, kuliah tamu,
kunjungan perusahaan, dan kerjasama lainnya. Selain itu, mahasiswa UB juga
diperkenankan praktek kerja lapang (PKL) di perusahaan PT Acer Indonesia. Dalam
hal ini ditunjuk PT Cipta Kurnia Sejati Surabaya selaku dealer PT Acer
Indonesia.
Kantor
Pusat Acer di Indonesia berada di jl. MH
Thamrin kav 28-30, The Plaza Office Tower 42nd Floor, Jakarta Pusat.
Sumber referensi :
http://wikipedia.com
BAGIAN
II
Dokumen
Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas ( PT )
a. PERATURAN
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
(Undang-undang ini mencabut/menghapuskan berlakunya Pasal 36 sampai dengan 56
KUHD yang mengatur tentang PT dan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1995
Tentang PT. Dibentuknya Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT tersebut
menghapuskan ketentuan PT dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 adalah untuk
memberikan landasan hukum bagi perseroan terbatas yang merupakan pilar dalam
pembangunan perekonomian nasional dan untuk lebih meningkatkan pembangunan
perekonomian yang tetap berpegang pada prinsip kebersamaan, kemandirian,
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam menghadapi era globalisasi serta
menjamin terselenggaranya iklim usaha yang konduksif.
b.
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa:
Perseroan terbatas
adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta
peraturan pelaksanaanya.
Untuk mendirikan perseroan terbatas, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan
adanya akta pendirian(charter) perseroan terbatas atau dokumen yang
digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkanya kepada pemerintah. Akta
pendirian tersebut mencatumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama
perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Selain
itu, dalam perseroan diharuskan membuat anggaran dasar yang merupakan panduan
umum untuk mengelola perusahaan.
Bentuk PT (Naamloze Vennostchap/NV atau Limited company)
merupakan bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai dalam dunia usaha di
Indonesia. Hal ini karena PT merupakan “asosiasi modal”, dalam arti bahwa modal
perseroan terdiri dari sejumlah saham yang dapat dipindah tangankan (transferable
shares),sehingga keanggotaan PT tersebut terjadi dengan mudah.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No. 40 Tahun 2007, jelas dinyatakan
bahwa PT adalah badan hukum sehingga PT merupakan subyek hukum mandiri, yang
oleh hukum dibekali hak dan kewajiban seperti manusia. Oleh karena PT
merupakan artificial person maka PT dalam bertindak atau
melakukan perbuatan hukum memerlukan direksi sebagai wakilnya. Untuk menjadi
badan hukum, PT harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
c. Pendirian PT
Pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 7 Undang-undang No. 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas antara lain:
- Karena
pada prinsipnya perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, maka pendirian suatu perseroan terbatas harus
dilakukan minimal oleh 2 pihak (bias orang atau badan hukum);
- Akta
pendirian perseroan terbatas memuat anggaran dasar perseroan antara lain
tentang;
·
Nama lengkap pendiri;
·
Tempat tanggal lahir;
·
Pekerjaan;
·
Tempat tinggal
·
Kewargenagaraan pendiri;
·
Nama direksi dan komisaris yang pertama kali diangkat;
·
Rincian jumlah saham, nilai nominal saham, saham yang ditentukan dan saham
yang telah disetor penuh;
3. Akta pendirian dan perubahan anggaran
dasar harus dibuat dalam akta notaries dalam bahasa Indonesia.
d. Langkah-Langkah
Mendirikan Perusahaan (PT)
Bila ingin mendirikan perusahaan, anda dapat memetik pelajaran dari
pengalaman dari teman atau kerabat dekat anda atau bertemu dengan notaris,
mendapatkan informasi dari kantor pajak, dan Departemen Hukum dan HAM dan Badan
Perizinan Terpadu (BPT).
Ada enam langkah utama bila ingin mendirikan perusahaan, khususnya bila
perusahaan tidak memerlukan izin tambahan seperti perusahaan yang bergerak di
bidang konsultasi dan jasa pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja. Bila
perusahaan bergerak di bidang lain seperti bidang energi misalnya, maka butuh
izin tambahan.
Singkatnya, inilah langkah-langkah mendirikan perusahaan (PT). Pertama,
membuat Akte Perusahaan ke notaris. Karena perusahaan berbadan hukum maka
sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan ke notaris. Biasanya akte ini
berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para
pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan
para komisaris. Notaris biasanya akan membantu bila ingin mengetahui informasi
lain perihal mendirikan perusahaan.
Sumber (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/ dan putra-putri-indonesia.com )
( Contoh Akte
Perusahaan )
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Membutuhkan keterangan domisili perusahaan, bisa di dapatkan dari kantor
kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan tersebut berdomisili.
Perusahaan tersebut misalnya berdomisili di tempat tinggal sendiri. Surat ini
biasanya ditanda-tangani Lurah atau Kepala Desa dan diketahui oleh camat
pemerintah setempat.
(
Contoh Surat Domisili )
( Sumber : http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-keterangan-domisili-perusahaan-dari-kelurahan/
)
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili,
memerlukan salinan Akte Perusahaan. Biasanya dipungut biaya administrasi. Ada
yang hanya mengenakan biaya Rp200.000 sampai degan Rp300.000 untuk biaya
administrasi di kantor kelurahan, tapi ada juga yang mengenakan lebih dari
angka di atas.
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk
mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP,
memerlukan salinan Akte Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh beberapa jam. Bila memasukkan berkas di
pagi hari ke kantor pajak, maka kira-kira sudah mendapatkannya di siang hari.
Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu dibayar.
( Contoh NPWP )
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris. Bila pergi ke
kantor Departemen Hukum dan HAM, di loket pengurusan SK perusahaan, tertera
beragam biaya untuk berbagai hal. Untuk mengurus SK perusahaan misalnya,
biayanya kira-kira Rp1.000.000. Bila meminta bantuan notaris, tentu akan ada
biaya tambahan. Notaris biasanya menyerahkan salinan Akte Perusahaan, Surat
Keterangan Domisili Usaha dan NPWP perusahaan untuk mendapatkan SK perusahaan.
(
Contoh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan )
Kelima, mengurus SIUP. SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP, saya
pikir, agak sama di berbagai tempat.
( Contoh SIUP )
( Sumber : http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/ )
Di Pemda Kabupaten Jakarta misalnya, persyaratan
untuk mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir pengajuan SIUP
dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung jawab
perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur Utama/Direktur
(berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu untuk
usaha-usaha tertentu
- Fotocopy Akte Pendirian dan
Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan
(dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan
(TDP). TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan.
Persyaratanya relatif sama untuk berbagai daerah.
( Contoh TDP )
Di daerah Kabupaten
Jakarta misalnya, persyaratan untuk mendapatkan TDP adalah sebagai berikut:
- Mengisi
Formulir pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy
KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo
Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy
PWP Direktur Utama/Direktur
- Surat
Keterangan Domisili Usaha
- Fotocopy
izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy
Akte Pendirian dan Pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Itulah langkah-langkah
utama untuk mendirikan perusahaan di Kabupaten Jakarta atau di republik ini
secara umum. Kalau Perusahaan Anda bergerak di bidang lain, Anda membutuhkan
izin tambahan, yang bisa diperoleh dari Badan Perizinan Terpadu (BPT).
e. Pengesahan
Akta pendirian PT harus
disahkan oleh menteri kehakiman. Menurut pasal 9 ayat (1) UU PT; Pengesahan
akta pendirian PT diberikan dalam waktu paling lama 60 hari setelah permohonan
diterima.
f. pendaftaran
Pasal 29 ayat (1) UU No.
40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta pendirian yang telah disahkan menteri
kehakiman selanjutnya oleh direksi harus didaftarkan sesuai ketentuan UU No.3
Tahun 1982.
g. Pengunguman
Pasal 30 UU PT:
Menteri mengungumumkan
dalam tambahan berita Negara republik indonesia. Bagi direksi PT, perolehan
status badan hukum mempunyai arti yang penting karena berdasarkan pasal 23 UU
PT dinyatakan bahwa selama belum pendaftaran dan pengunguman, maka direksi
secara tanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukan PT.
h. Modal PT
Modal dalam suatu PT
Meliputi :
1. Modal dasar, yaitu
sejumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan perusahaan;
Pasal 31 UU PT menentukan bahwa: modal dasar PT paling sedikit Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah).
2. Modal ditempatkan,
yaitu sebagian dari modaldasar yang telah disanggupi untuk diambil para pendiri
dalam bentuk saham;
Pasal 33 ayat (1) UU PT pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal
dasar harus sudah ditempatkan.
3. Modal disetor, yaitu
sejumlah modal yang benar-benar sudah ada dalam kas PT
Pasal 33 ayat (1) UU PT setiap penempatan modal harus telah disetor paling sedikit 50% (lima
puluh persen) dari nilai nominal saham yang dikeluarkan.
Pasal 33 ayat (2) UU PT: seluruh saham yang telah dikeluarkan harus disetor penuh pada saat
pengesahan PT dengan bukti penyetoran yang sah.
Daftar Pustaka
-
Erna Widjajati dan Yessy Kusumadewi, Pengantar Hukum
Dagang, 2010.
-
putra-putri-indonesia.com
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/06/prosedur-membuat-perusahaan-pt-di-indonesia/
- http://izinusaha.vv.si/wp-content/uploads/2013/02/Contoh-TDP.jpg
- http://khazanajasa.wordpress.com/2012/12/09/siup-surat-ijin-usaha-perdagangan/contoh-siup/
- http://tamasolusi.files.wordpress.com/2010/02/sk-mentri-contoh.jpg
- http://radenagussuparman.files.wordpress.com/2009/02/kartudepan.jpg
- http://contohsuratindonesia.com/contoh-surat-keterangan-domisili-perusahaan-dari-kelurahan/
- http://arminarekasurabaya.files.wordpress.com/2013/03/surat-keterangan-akte-pendirian-perseroan-departemen-kehakiman.jpg
BAGIAN III
Mekanisme
mendapatkan proyek TI melalui Tender dengan menawarkan / menjual produk TI.
Suatu perusahan TI
perlu mengetahui cara mendapatkan proyek besar melalui Tender dangan salah satu
cara menawarkan atau menjual produk TI yang dihasilkan atau diproduksi oleh
perusahan tersbut. Contohnya: Perusahaan A ingin melakukan kerja sama dengan
perusahaan B untuk meningkatkan kualitas produk yang dikeluarkan oleh
perusahaan A. Misalnya: perusahaan A memerlukan suatu software pendukung untuk
membantu kinerja produk yang akan dikeluarkan. Dengan demikian perusahaan A
membutuhkan kerjasama dengan perusahaan lain. Secara otomatis banyak dari
perusahaan lain yang mengajukan kualitas dari hasil produknya untuk berbagi saham
dengan perusahaan A tersebut. Masing – masing perusahan dalam rapat Tender ini
saling menawarkan produk TI yang dihasilkan dari perusahaan masing – masing
dengan men’demo’kan kelebihan dari produk yang diproduksi. Misalnya: menawarkan
kelebihan produk terseut, efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan dalam
pembuatan produk tersebut, jumlah tenaga yang dibutuhkan, perkiraan hasil yang
didapat akan meningkat secara segnifikan, sangat dibutuhkan dalam memenangkan
suatu proyek tender perusahaan A tersebut. Semakin suatu perusahaan
mempresentasikan secara sederhana tetapi detail, semakin mudah juga perusahaan
tersebut memenangkan proyek TI tersebut.