KEADILAN
Keadilan adalah suatu kebenaran di suatu permasalahan baik yang menyangkut benda atupun orang. Keadilan itu merupakan hal yang terpenting untuk memecahkan suatu permasalahan. Tanpa adanya keadilan, maka kejahatan tidak akan pernah terungkap. Disini saya akan membicarakan hukum di negara saya yang tercinta ini negara indonesia. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.
Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan(abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu. Ini semua merupakan bentuk keadilan dari indonesia sebagai negara hukum. Semua orang memiliki pendapat yang berbeda-beda, disini ada juga yang mengatakan bahwa hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Semua orang boleh berpendapat, namun alangkah baiknya jika kita sebagai warga negara yang baik mematuhi serta mendukung segala ketentuan yang di tetakan di negara kita ini.
0 komentar:
Posting Komentar